Kabarminang — Polres 50 Kota menangkap dua terduga pencuri sepeda motor di Bukittinggi Kamis (4/9) siang. Keduanya ialah SR (16) dan dan PH (18), warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, pada Jumat (5/9). Pihaknya menangkap SR di Jalan Panorama Baru, Kelurahan Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian, pihaknya menangkap PH di rumahnya di Jalan Kubu Bawah, Simpang Kubu, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, sekitar pukul 13.45 WIB.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap SR dan PH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/VIII/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 12 Agustus 2025. Ia menyebut penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Jaran Singgalang 2025.
Repaldi menginformasikan bahwa SR dan PH diduga mencuri Honda Scoopy Hitam Beige dengan nomor polisi BA 2273 LY. Ia menyebut bahwa keduanya diduga mencuri sepeda motor itu di sebuah pemandian di Jorong Koto Tinggi Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat menangkap SR dan PH, kata Repaldi, pihaknya menyita sepeda motor yang diduga dicuri oleh keduanya.
Pihaknya kemudian membawa SR dan PH beserta barang bukti tersebut ke Markas Polres Limapuluh Kota untuk diproses hukum. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e juncto Pasal 55 KUHP.