Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Padang Pariaman menangkap 13 perempuan pemandu karaoke di Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat (10/4/2026) dini hari.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bahwa awalnya tim menangkap sebelas orang di Cafe Tini di kawasan Lapangan Bola Sungai Abang. Selanjutnya, pihaknya menangkap dua perempuan lainnya di Cafe Nagoya di kawasan Palayangan.
“Semuanya mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke. Namun, petugas mencurigai sebagian dari mereka diduga juga menawarkan layanan di luar aktivitas karaoke. Namun, dugaan tersebut tidak diakui oleh yang bersangkutan saat diperiksa,” ujar Rifki pada Sabtu (11/4/2026).
Rifki menginformasikan bahwa ketiga belas perempuan tersebut berada di Markas Satpol PP Padang Pariaman sekitar 12 jam untuk menjalani proses pembinaan, pemeriksaan administrasi, dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perda. Ia menyebut bahwa perda tersebut ialah Perda Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam proses pendataan, kata Rifki, petugas menemukan satu perempuan yang memiliki bayi berusia dua bulan. Terhadap kasus tersebut, pihaknya mengambil pendekatan berbeda dengan melibatkan Dinas Sosial Pariaman serta unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan serta pendampingan sosial,” tutur Rifki.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Puskesmas Lubuk Alung untuk memeriksa kesehatan parapPerempuan itu, termasuk mengecek urine mereka.
“Petugas turut melakukan skrining penyakit menular, termasuk HIV, sebagai bagian dari edukasi dan upaya deteksi dini. Pemeriksaan tersebut bersifat rahasia dan menjadi ranah tenaga medis,” ucap Rifki.















