Selain itu, YLBHI juga menyoroti dugaan salah sasaran dalam implementasi program serta potensi penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Kita akan buka di MK nanti, bagaimana pengelolaan MBG ini, termasuk dugaan salah sasaran dan potensi korupsi,” ujarnya.
YLBHI menyatakan telah mengajukan permohonan agar perkara tersebut segera disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Isnur juga berharap hakim MK dapat memeriksa perkara ini secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Ia mengingatkan pentingnya integritas lembaga peradilan dalam menangani perkara strategis yang berkaitan dengan kebijakan publik.
















