Kabarminang – Pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Lembaga tersebut menilai terdapat persoalan dalam perumusan kebijakan anggaran yang mendasari program tersebut.
Perwakilan YLBHI, M. Isnur, menyebut pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan dalam pengaturan anggaran MBG. Karena itu, YLBHI berencana mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Isnur, kebijakan MBG dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam struktur penganggaran negara. Ia menilai pengaturan dalam Undang-Undang APBN terkait program tersebut mengandung unsur kesewenang-wenangan.
“Undang-undang APBN ini terjadi yang kami sebut sebagai abuse, kesewenang-wenangan dalam pengaturan,” ujar Isnur, dikutip Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut disebut muncul tanpa rujukan yang jelas pada dasar hukum maupun nomenklatur kelembagaan. Di sisi lain, sejumlah anggaran program lain justru disebut mengalami pemotongan.
“Karena suka-suka, tidak pakai dasar undang-undang. Dia menciptakan kebijakan baru,” katanya.
Dugaan Dampak Luas hingga Risiko Salah Sasaran
Isnur menegaskan, seharusnya terdapat dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk undang-undang maupun penetapan kelembagaan, sebelum program seperti MBG dijalankan.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berdampak luas terhadap program lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, termasuk potensi tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.
Menurutnya, pemotongan anggaran pada sektor lain berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap pelayanan publik dan proyek-proyek prioritas.
















