Namun, keluarga korban menilai penjelasan tersebut belum menjawab berbagai kejanggalan. Hengki diketahui mengalami perdarahan hebat setelah prosedur pencabutan gigi, disertai demam tinggi dan penurunan penglihatan dalam hitungan hari. Beberapa bulan kemudian ia dinyatakan mengalami kebutaan total.
Dugaan malapraktik semakin menguat setelah hasil pemeriksaan di RSUP M. Djamil Padang menunjukkan adanya perdarahan pada saraf mata. Temuan itu, menurut keluarga Hengki, tidak dijelaskan secara tuntas dalam proses penyelidikan.
LBH mendesak agar kasus itu dibuka kembali dan diselidiki secara menyeluruh dengan melibatkan tim ahli medis independen dan netral.
“Jika aparat penegak hukum sungguh-sungguh ingin menegakkan keadilan, proses ini harus dibuka kembali. Hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan kesehatan tidak boleh diabaikan,” ucap Alfi.
Kasus itu menjadi sorotan publik karena menyangkut bukan hanya dugaan malpraktik medis, tetapi juga integritas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat daerah.