Kabarminang – Kasus dugaan malapraktik medis yang menyebabkan seorang pria muda asal Padang Pariaman kehilangan penglihatan setelah menjalani prosedur pencabutan gigi kini memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan kasus itu ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dan Divisi Propam Polda Sumbar Barat pada Selasa (16/7/2025). Laporan tersebut diajukan oleh tim advokasi LBH Padang yang mendampingi keluarga korban, Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Padang Pariaman. Dalam pelaporan itu turut hadir ibu, adik, dan dua orang paman korban.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, LBH Padang menilai penghentian penyelidikan oleh Polres Pariaman penuh kejanggalan. Mereka menilai proses gelar perkara dinilai tidak transparan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.
“Kami melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena terdapat indikasi pelanggaran hak korban, baik dalam aspek hukum maupun hak atas kesehatan. Ada kekhawatiran bahwa penyelidikan oleh pihak kepolisian tidak objektif dan dilakukan secara prematur,” ujar Alfi Syukri, anggota staf Advokasi LBH Padang dan kuasa hukum korban saat dihubungi Sumbarkita.
Alfi menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan beberapa poin penting dalam laporan ke Komnas HAM, antara lain desakan agar rekam medis korban dibuka dan ditelaah secara independen, permintaan transparansi dalam proses gelar perkara, serta pemulihan hak korban atas layanan kesehatan yang layak.
Selain ke Komnas HAM, tim hukum LBH Padang melaporkan penyidik Polres Pariaman ke Divisi Propam Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran etik.
“Dalam gelar perkara, kami menilai terdapat ketidaknetralan dari penyidik. Pernyataan yang disampaikan justru cenderung membela pihak terlapor tanpa menggali secara menyeluruh kronologi medis korban,” tutur Alfi.
Sebelumnya, Kanit II Reskrim Polres Pariaman, Ipda Oktah Jhonedi, menyatakan bahwa penyelidikan telah dihentikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi, pihaknya menyimpulkan bahwa kebutaan Hengki disebabkan oleh tumor otak, bukan akibat pencabutan gigi.
“Tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Dari bukti medis yang ada, tidak ditemukan unsur pidana,” ujar Oktah.