Kabarminang – Warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman memblokade akses jalan yang dilalui kendaraan operasional PT Dayan Bumi Artha (DBA) sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut, Sabtu (7/2).
Aksi blokade itu dilakukan warga dengan memasang portal dan menanam bibit pohon petai di tengah jalan yang menjadi jalur keluar masuk kendaraan perusahaan.
Warga menyatakan aksi tersebut merupakan puncak kekesalan masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai tetap menjalankan aktivitas pertambangan di tengah polemik yang masih berlangsung.
Masyarakat menilai perusahaan seolah mengabaikan aspirasi warga yang sejak awal menolak aktivitas tambang di wilayah nagari tersebut.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Pramana Datuak Tan Marajo, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat terhadap PT DBA yang tetap beroperasi di tengah konflik yang belum terselesaikan.
“Aksi ini merupakan puncak kekesalan masyarakat Kasang kepada PT DBA. Meski dalam situasi polemik yang cukup pelik, pihak perusahaan seolah menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat dan tetap menjalankan aktivitas alat berat mereka,” kata Bayu.
Menurutnya, masyarakat menuntut agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga ada kejelasan dan penyelesaian terkait sengketa yang terjadi.
Ia menegaskan warga akan tetap mempertahankan blokade tersebut sampai tuntutan masyarakat dipenuhi.
“Akses ini akan tetap ditutup sampai ada penyelesaian yang jelas. Masyarakat meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KAN Kasang, lanjut Bayu, bersama unsur masyarakat berencana kembali menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar segera turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi. Ia mendesak gubernur untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan pada Desember 2025 tersebut.
“Kami minta gubernur jangan hanya melihat berkas di atas meja. Turunlah ke lapangan, lihat sendiri situasinya. Kalau memang aktivitas tetap berjalan meski ada penolakan dan permintaan penghentian, maka izin itu layak ditinjau ulang, bahkan dicabut,” katanya.
Bayu juga mengingatkan bahwa ketegangan sosial bisa meningkat jika aspirasi masyarakat terus diabaikan. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi konflik horizontal.
“Kami ingin nagari ini tetap damai. Tapi kedamaian tidak akan terwujud kalau suara masyarakat tidak dihargai. Kami minta semua pihak menghormati adat dan keputusan bersama warga,” tutupnya.
















