“Kadang sampah-sampah itu hanya diletakkan di ruas jalan saja sehingga sangat mengganggu dan membahayakan, hal itulah yang membuat masyarakat sangat geram,” ujarnya.
Ia menyebut lahan tersebut merupakan milik pemerintah kabupaten yang dihibahkan oleh niniak mamak Jorong Tigo Balai. Hibah itu diberikan dengan tujuan agar lahan dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah.
Ia berharap pemerintah kabupaten kembali menjalankan rencana awal pemanfaatan lahan tersebut. Ia menyebut, masyarakat tidak ingin Jorong Tigo Balai hanya dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang jelas.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan bersama. Jangan jadikan Jorong Tigo Balai sebagai TPA atau tempat pembuangan akhir. Kami berharap lokasi ini kembali difungsikan sesuai rencana awal, yaitu sebagai tempat pengolahan sampah,” katanya.
Selain itu, Yon Elvi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Ia berharap pemerintah kabupaten segera merespons keberatan warga dan mencari penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.
“Mudah-mudahan persoalan ini segera diselesaikan pemerintah daerah dengan memperhatikan kepentingan bersama,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sumbarkita masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Informasi selanjutnya akan disampaikan setelah diperoleh keterangan tambahan.




















