Terkait penindakan, Tasliatul menegaskan sanksi akan diberikan setelah seluruh data analisis laboratorium terbaru dinyatakan lengkap.
“Sanksi akan diberikan setelah data lengkap analisa labor yang diambil tanggal 22 Desember 2025 keluar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PT TKA memang memiliki izin pembuangan limbah ke badan air. Namun izin tersebut tidak berarti limbah boleh dibuang dalam kondisi melampaui baku mutu lingkungan.
“Bukan berarti terjadi kebocoran kolam limbah, tetapi memang dialirkan ke paritan yang kemudian mengalir ke sungai. Masalahnya, sesuai aturan, limbah hanya boleh dibuang ke badan air apabila telah memenuhi baku mutu lingkungan. Di sinilah perusahaan harus betul-betul memastikan proses pengolahan berjalan dengan benar,” jelasnya.
DLH Sumbar memastikan sanksi administratif berupa denda akan dikenakan, meskipun besarannya masih dalam tahap penghitungan. Sementara untuk pencabutan izin, sanksi masih diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
“Denda pasti ada dan masih dalam penghitungan. Kalau pencabutan izin belum sampai ke situ karena sanksi diberikan secara bertahap,” katanya.
Sementara itu, kekhawatiran datang dari warga yang tinggal di sekitar Sungai Batang Suir. Yunus (37), warga Nagari Alahan Nan Tigo, mengaku kondisi air sungai berubah dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami melihat air sungai berubah warna dan berbau. Sungai ini biasa kami manfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, jadi tentu kami khawatir kalau benar tercemar limbah,” ujar Yunus.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan rutin serta menjatuhkan sanksi tegas agar pencemaran tidak terus berulang.
“Kami minta ada pengawasan rutin dari DLH Provinsi Sumatera Barat dan sanksi tegas atas hasil pemeriksaan yang terbukti di atas baku mutu. Supaya sungai kembali bersih dan aman untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, perusahaan yang membuang limbah cair ke badan air melebihi baku mutu lingkungan tetap dinyatakan melanggar meskipun memiliki izin pembuangan. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha apabila pelanggaran dilakukan berulang atau menimbulkan pencemaran serius.
















