“Kami akan meminta keterangan korban hari Senin besok agar jelas masalahnya,” tutur Roby.
Pihaknya masih menerima laporan korban sebagai pengaduan masyarakat, dan belum mencatat pengaduan itu sebagai laporan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa untuk menerima pengaduan sebagai laporan kepolisian, harus ada keterangan korban, saksi-saksi, dan barang bukti.
Roby mengimbau masyarakat untuk tidak cepat mempercayai isu yang beredar di tengah masyarakat sehubungan dengan penganiayaan wanita lansia tersebut. Ia mengatakan bahwa isu yang beredar itu belum diketahui kebenarannya karena korban saja belum memberikan keterangan kepada kepolisian. Ia meminta masyarakat untuk menyaring isu yang beredar agar tidak memperkeruh keadaan.
Di media sosial beredar isu bahwa wanita lansia itu dianiaya oleh penambang emas ilegal. Menurut isu yang beredar, korban melarang aktivitas tambang ilegal di sungai Lubuk Aro.
















