Kabarminang — Seorang agen perusahaan perjalanan haji dan umrah menipu 83 orang calon jemaah. Ia menggelapkan uang korban senilai Rp3.768.412.000, dan tidak memberangkatkan korban ke Mekkah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan bahwa agen tersebut berinisial MY (47 tahun), warga Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Ia menyebut bahwa MY merupakan agen PT Arminareka Perdana Subcabang Batusangkar. Sementara itu, 83 korban merupakan calon jemaah pada tiga kelompok terbang (kloter), yaitu 34 orang kloter Desember 2025, 12 orang kloter Januari 2026, 34 orang kloter Februari 2026, 3 orang calon haji plus, dan 3 orang yang sudah memesan kursi keberangkatan pada Juni 2026.
“Saat ini penyidik fokus menyidik laporan korban kloter Desember 2025. Sementara itu, terhadap laporan kloter berikutnya, polisi melakukan pendalaman,” ujar Surya dalam keterangan pada Rabu (5/3/2026).
Perihal laporan korban kloter Desember 2025, Surya menceritakan bahwa para korban melaporkan MY ke polres pada 31 Desember 2025 setelah MY tidak memberangkatkan korban ke Mekkah pada 29 Desember 2025. Ia menyebut bahwa 29 Desember merupakan jadwal keberangkatan kloter Desember.
Sebelum 29 Desember, kata Surya, suami MY menyampaikan kepada para korban di Kantor Perwakilan PT Arminareka Perdana Subcabang Batusangkar di Jalan Panjaitan Nomor 1, Pasar Batusangkar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, pada Kamis (25/12/2025) bahwa keberangkatan jemaah ke Mekkah untuk umrah batal. Keberangkatan tersebut batal, kata Surya, karena suami MY tidak dapat menghubungi istrinya tersebut sejak ia mengantarkan MY ke Terminal Dobok atau Terminal Bus Piliang di Batusangkar pada 20 Desember 2025.
“Walau suami M sudah memberitahukan pembatalan dan MY tidak bisa dihubungi, korban tetap ingin diberangkatkan ke Mekkah karena mereka sudah menyerahkan seluruh biaya kepada MY dengan total Rp1.019.000.000. Selain itu, mereka sudah menyiapkan perlengkapan dan mempersiapkan keberangkatan,” ucap Surya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Surya, korban tertarik pergi umrah dengan perusahaan yang dipimpin MY karena wanita itu membujuk dan menawari korban paket harga murah, yaitu Rp28 juta, dan gratis satu keberangkatan jika empat orang mendaftar sekaligus.
Namun, kata Surya, paket promo itu hanya berlaku jika korban membayar uang paket tersebut melalui M sebagai pemimpin tur, padahal seharusnya korban mentransferkan uang itu ke rekening kantor pusat PT Arminareka Perdana. Namun, kata Surya, kalau korban membayar langsung ke rekening PT Arminareka Perdana, promo harga murah dan gratis satu keberangkatan jika empat orang mendaftar sekaligus tidak berlaku alias korban harus membayar harga paket normal.
















