Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan: sejauh mana sekolah negeri menjamin hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera?
Nuraini kini hanya bisa berharap ada pihak yang peduli dan bisa membantu anaknya kembali ke bangku sekolah. Ia tidak meminta banyak hanya agar Fernando bisa melanjutkan pendidikan seperti anak-anak lain.
“Sekolah itu penting. Saya tidak mau anak saya nasibnya sama seperti saya. Tapi kalau begini, bagaimana bisa sekolah?” ujarnya lirih.