Kabarminang – Dinas Sosial Kota Payakumbuh resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Kantor Dinas Sosial, Kamis (30/4/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik, terutama di instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat rentan.
“Satu rupiah bantuan yang diselewengkan, atau satu prosedur yang dipersulit, adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, Dinas Sosial merupakan representasi wajah kemanusiaan pemerintah daerah, sehingga komitmen terhadap pelayanan yang bersih dan profesional tidak dapat ditawar. Pencanangan ini, kata dia, menjadi ikrar publik untuk bertransformasi menjadi institusi yang memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zulmaeta juga menekankan sejumlah komitmen penting dalam mewujudkan WBK dan WBBM, di antaranya memastikan data kemiskinan yang akurat dan transparan, meniadakan pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial, serta memberikan pelayanan yang cepat, empatik, dan tanpa diskriminasi.
Ia mengingatkan bahwa pencanangan Zona Integritas bukan sekadar seremoni, melainkan harus diikuti dengan langkah nyata dalam membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Selain itu, seluruh jajaran Dinas Sosial diinstruksikan untuk melakukan perubahan melalui enam area utama pembangunan Zona Integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana berbasis digital, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia, peningkatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Predikat WBK dan WBBM bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya adalah kepuasan dan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.
Ia menjelaskan, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dengan salah satu indikator utama berupa penurunan angka kemiskinan.
“Kami melayani 26 kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti penyandang disabilitas, fakir miskin, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana,” jelasnya.
Yonrefli menegaskan, seluruh jajaran Dinas Sosial bersama para pilar sosial telah menandatangani komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Ia juga mengapresiasi dukungan Wali Kota Payakumbuh yang turut menandatangani komitmen tersebut, sebagai bentuk arahan agar seluruh aparatur menjauhi praktik korupsi dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkasnya.
Dengan pencanangan ini, Dinas Sosial Kota Payakumbuh diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
















