Kabarminang.com – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi terhadap komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman dalam memerangi peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Deklarasi komitmen bersama ini digelar pada Senin (2/6) dan merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menuntut seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Pariaman. Langkah ini bukan hanya mencerminkan integritas institusi, tapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga marwah Kota Pariaman dari pengaruh buruk narkoba dan penyalahgunaan teknologi,” ujar Yota Balad.
Wali Kota menegaskan bahwa upaya bersih-bersih di lingkungan lapas harus menjadi contoh nyata penegakan hukum dan integritas, yang sekaligus mendukung misi besar Kota Pariaman sebagai kota yang aman, tertib, dan bermartabat.
“Pemerintah Kota Pariaman siap mendukung penuh setiap langkah pembenahan ini. Kita harus bergerak bersama dalam mendorong pembinaan yang efektif bagi warga binaan, agar mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, menegaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen internal untuk menutup segala celah praktik ilegal di balik jeruji.
“Kami di Lapas Pariaman menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkoba dan handphone ilegal. Deklarasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen kami dalam menjalankan instruksi Menteri Imipas dan menjaga integritas lembaga,” tegas Sahduriman.
Ia menambahkan bahwa seluruh pejabat struktural telah menandatangani deklarasi sebagai simbol keseriusan dalam pengawasan dan penegakan aturan. Upaya ini juga dibarengi dengan peningkatan razia internal, pengawasan ketat, serta evaluasi berkala terhadap seluruh aktivitas di dalam lapas.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pemasyarakatan, langkah ini diharapkan menjadi awal dari reformasi yang lebih luas dalam sistem pembinaan narapidana, serta menciptakan lapas yang benar-benar bersih dan berfungsi sebagai tempat rehabilitasi sosial.