Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III untuk mempercepat sejumlah program perumahan, termasuk bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Kepala BP3KP Sumatera III Iswanto beserta jajaran dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di kediaman resminya, Senin (26/10/2026).
Pembahasan mencakup percepatan dan tindak lanjut program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program tersebut meliputi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), serta penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Padang.
Kepala BP3KP Sumatera III Iswanto menyampaikan, alokasi program perumahan di Kota Padang mencakup 1.400 unit BSPS bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sekitar 164 unit huntap untuk warga korban bencana. Sementara itu, bantuan perbaikan RTLH diprioritaskan bagi masyarakat yang terdata dalam kelompok desil 1–4.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota beserta jajaran. Sinergi dengan Pemerintah Kota Padang sangat penting untuk melanjutkan program perumahan dan penanganan kawasan kumuh, serta mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai,” ujar Iswanto.
Pada kesempatan itu, Fadly Amran menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Padang untuk memperkuat koordinasi dengan BP3KP Sumatera III. Menurutnya, aspek legalitas pertanahan dan administrasi aset perlu diselesaikan sejak awal untuk mencegah munculnya kendala hukum di kemudian hari.
“Kita siap membantu agar target pembangunan bisa tercapai dan memastikan persoalan lahan serta administrasi tidak menjadi kendala. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, instansi terkait, dan pihak di lapangan,” ujarnya.
Selain pembangunan dan perbaikan hunian, Fadly juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis mengawasi pemanfaatan lahan dan rumah lama milik warga yang direlokasi pascabencana. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan, termasuk praktik jual beli maupun penyewaan ilegal.
“Kita harus memastikan rumah dan lahan warga terdampak dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan pemeriksaan di kemudian hari. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru memunculkan masalah baru,” tuturnya.
Ia meminta tim terkait turun memeriksa kondisi fisik rumah lama penerima huntap. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar tidak ada aktivitas pembangunan kembali di area rawan bencana.
“Sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan berkelanjutan agar kebijakan relokasi melindungi masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan negara,” pungkasnya.




















