Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan tanah dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak rencana pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin. Pendataan aset warga hingga kejelasan ganti kerugian menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan prasosialisasi dan dialog rencana pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin yang digelar Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, di Hall IKK Padang Pariaman, Senin (26/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Andre Rosiade, Direktur Utama PT Hutama Karya Koentjoro beserta jajaran, Sekretaris Daerah Hendra Aswara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta wali nagari, wali korong, niniak mamak, dan masyarakat Kecamatan 2 × 11 Kayu Tanam.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat, khususnya warga yang tanah, bangunan, lahan pertanian, atau aset lainnya berpotensi terdampak.
Pemerintah daerah juga menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai trase jalan tol, tahapan pelaksanaan, jadwal kegiatan, wilayah terdampak, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pembangunan.
Pendataan tanah dan aset milik masyarakat diminta dilakukan secara cermat agar proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat diharapkan mendapat ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, keberatan, dan harapan terkait rencana pembangunan tersebut.
Melalui komunikasi terbuka, berbagai persoalan yang muncul diharapkan dapat dibahas bersama berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses pembangunan.
Trase Tol Melintasi Dua Nagari
Berdasarkan paparan rencana pembangunan, trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin di wilayah Kabupaten Padang Pariaman direncanakan sepanjang sekitar 10,48 kilometer. Jalur tersebut melintasi Kecamatan 2 × 11 Kayu Tanam, khususnya Nagari Guguak dan Kapalo Hilalang.
Kebutuhan lahan atau right of way (ROW) untuk pembangunan jalan tol di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 99,36 hektare.
Rencana teknis pembangunan juga mencakup sejumlah bangunan perlintasan, seperti jembatan, underpass, box underpass, dan overpass.
Penentuan trase turut mempertimbangkan kondisi kawasan sekitar, termasuk kawasan hutan, mata air wisata, area pemakaman, Jalan Nasional Padang–Bukittinggi, bekas rel kereta api, serta jaringan listrik tegangan tinggi 150 kilovolt.
Dengan kebutuhan lahan yang cukup luas, pendataan dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan pembangunan.
Andre Rosiade Sebut Pembangunan Direncanakan Januari 2027
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin direncanakan mulai dilaksanakan pada Januari 2027.
Ia mengajak pemerintah daerah, Forkopimda, niniak mamak, dan tokoh masyarakat untuk mendukung persiapan pembangunan melalui koordinasi dan dialog terbuka.
Andre juga menyampaikan bahwa tanah, bangunan, dan tanaman milik masyarakat yang terdampak akan melalui proses penggantian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan transparansi.
Dukungan para pemangku kepentingan, menurutnya, diperlukan agar tahapan persiapan berjalan dengan baik dan pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Setelah penyampaian paparan Andre, Direktur Utama PT Hutama Karya Koentjoro memaparkan rencana teknis pembangunan jalan tol. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama masyarakat, wali nagari, dan wali korong di Kecamatan 2 × 11 Kayu Tanam.
Forum tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai rencana pembangunan dan proses pengadaan tanah.
Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah, Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin diharapkan dapat memperlancar distribusi barang, memperluas akses pasar produk lokal, serta membuka peluang usaha dan investasi di Kabupaten Padang Pariaman.
Namun, dalam proses menuju pembangunan tersebut, kejelasan informasi, pendataan aset, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.





















