Kabarminang — Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sungai Andok diperkirakan hanya mampu menampung sampah selama empat bulan ke depan.
“Dengan volume sampah yang mencapai 50 ton per hari, TPA ini diperkirakan hanya bisa bertahan sekitar empat bulan lagi. Ini situasi serius yang harus segera kita tangani bersama,” ujar Wakil Wali Kota, Allex Saputra, saat meninjau TPA, Sabtu (12/7).
Dari tinjauan lapangan, Allex menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi TPA yang semakin padat dan hampir mencapai titik maksimal kapasitasnya. Menurutnya, berdasarkan perhitungan, setiap warga Padang Panjang rata-rata menghasilkan 0,8 kilogram sampah per hari.
“Jumlah ini jika tidak dikendalikan, akan terus membebani TPA yang kini sudah tidak mampu lagi menampung secara optimal,” ucapnya.
Sebagai solusi, pihaknya sedang mempertimbangkan membuka TPA baru di Sawah Liek. Pihaknya sedang menjajaki lahan dan sedang mengupayakan perencanaan.
Alex juga menekankan pentingnya pendekatan jangka panjang dengan penerapan konsep zero waste dan circular economy. Artinya, 80 persen dari sampah yang dihasilkan diharapkan dapat diolah menjadi barang yang berguna. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program itu tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan, tetapi pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
“Mengurangi sampah plastik bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Kita harus memulai dari hal kecil, seperti memilah sampah di rumah. Dengan langkah ini, kita bisa mengurangi beban TPA dan menekan biaya operasional pengelolaan sampah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Padang Panjang, Mahdelmi, menyampaikan bahwa DPRD siap mendukung segala bentuk kebijakan dan solusi yang diambil pemko demi menangani persoalan sampah.
“Ini persoalan kita bersama. Apapun solusinya, kami di DPRD siap mendukung. Yang penting ada langkah konkret agar persoalan ini tidak semakin besar ke depannya,” tutur Mahdelmi.
Saat meninjau TPA itu, Alex didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Padang Panjang, Alvi Sena, dan beberapa pejabat terkait lainnya.