Kabarminang – Sebuah keributan yang terjadi di kedai tuak kawasan Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, berujung pada penutupan tempat tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar). Tindakan ini dilakukan Rabu (23/7/2025) setelah video perkelahian antar pengunjung viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.
Keributan diduga dipicu pengaruh minuman tuak yang dijual di kedai tersebut. Warga sekitar mengaku khawatir dengan dampak negatif keberadaan kedai itu terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami sudah sering melihat orang mabuk di sekitar sini, bahkan sampai ribut. Kami takut ini berdampak ke anak-anak,” ujar seorang warga setempat.
Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP Damkar Padang Pariaman langsung turun ke lokasi bersama unsur TNI/Polri, pihak kecamatan, dan tokoh masyarakat. Penyegelan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal Nasrida Putra, yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas setelah peringatan sebelumnya diabaikan oleh pemilik kedai.
“Kedai ini sudah beberapa kali diperingatkan karena menjual minuman beralkohol tradisional (tuak) tanpa izin resmi dan beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Penutupan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberi efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan,” kata Rifki usai penyegelan.
Selain menyegel, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik agar menghentikan operasional dan mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika masih nekat beroperasi, kami akan ambil tindakan hukum lebih lanjut,” tegas Rifki.
Sebelumnya, kedai tersebut sempat menjadi sorotan karena beberapa kali dilaporkan menjual minuman tuak hingga larut malam. Aksi viral keributan yang terjadi di lokasi menambah tekanan publik agar pemerintah daerah bertindak cepat.