Kabarminang – Minat masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) masih menunjukkan tren peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan pinjaman daring telah mencapai Rp105,14 triliun hingga Juni 2026, atau tumbuh 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Data tersebut menunjukkan industri pinjaman daring masih mencatat pertumbuhan yang kuat di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital. Meski demikian, OJK menegaskan pengawasan terhadap kualitas pembiayaan dan kesehatan industri tetap menjadi perhatian utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan pembiayaan pinjaman daring masih berlangsung positif hingga pertengahan tahun ini.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026), dilansir Detikcom.
Di balik pertumbuhan penyaluran pinjaman, OJK juga terus memantau tingkat risiko pembiayaan. Hingga Juni 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 tercatat berada di level 4,26 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan regulator untuk mengukur kualitas pembiayaan di industri pinjaman daring. OJK memastikan perkembangan rasio kredit bermasalah akan terus diawasi agar pertumbuhan industri tetap berjalan secara sehat.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen,” ujar Agusman.
Tujuh Perusahaan Belum Penuhi Modal
Selain kualitas pembiayaan, OJK juga masih memantau pemenuhan kewajiban permodalan para penyelenggara pinjaman daring.















