Dari 94 penyelenggara pindar yang beroperasi, masih terdapat tujuh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Menurut Agusman, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal. Upaya yang dilakukan antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga melakukan merger dengan perusahaan lain.
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku industri jasa keuangan. Selama Juli 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 39 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Tak hanya itu, sepanjang Juni 2026 OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan dan 8 perusahaan modal ventura yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Agusman menegaskan langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga tata kelola industri jasa keuangan tetap sehat, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.
Dengan pertumbuhan pembiayaan yang terus meningkat, OJK memastikan akan terus mengawasi perkembangan industri pinjaman daring, baik dari sisi kualitas pembiayaan, kecukupan modal perusahaan, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.















