Minggu, Oktober 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

UMP Sumbar Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

Habil Ramanda
Selasa, 10 Desember 2024 16:32
in Kabar Sumbar
Ilustrasi upah. Shutterstock

Ilustrasi upah. Shutterstock


Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193,47. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Senin (9/12) di Padang.

Diketahui, kenaikan sebesar Rp182.744 dari UMP tahun sebelumnya ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, UMP Sumbar hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973, jauh di bawah kenaikan tahun ini.

Dalam SK tersebut juga dijelaskan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” tertulis dalam SK tersebut.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan standar tersebut.

Namun, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan yang selama ini menjadi hak para pekerja.

Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:

  • 2025: Rp2.994.193
  • 2024: Rp2.811.449
  • 2023: Rp2.742.476
  • 2022: Rp2.512.539
  • 2021: Rp2.484.041

Tags: UMP SumbarUMP Sumbar 2025

Berita Terkait

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

19 Oktober 2025
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

19 Oktober 2025
2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

18 Oktober 2025
PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

18 Oktober 2025
Raih Medali Terbanyak, 10 SMA Ini Jadi Sekolah Terbaik di Sumatera Barat 2025

Inilah 10 SMA Terbaik di Sumatera, Sekolah Asal Sumbar Nomor 6

18 Oktober 2025
Minang Film Festival ke-9 Tutup Layar, “Mejaguran” dan “Asa” Sabet Penghargaan Utama

Minang Film Festival ke-9 Tutup Layar, “Mejaguran” dan “Asa” Sabet Penghargaan Utama

18 Oktober 2025
Next Post
Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

12 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

12 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.