Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193,47. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Senin (9/12) di Padang.
Diketahui, kenaikan sebesar Rp182.744 dari UMP tahun sebelumnya ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, UMP Sumbar hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973, jauh di bawah kenaikan tahun ini.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” tertulis dalam SK tersebut.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan standar tersebut.
Namun, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan yang selama ini menjadi hak para pekerja.
Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:
- 2025: Rp2.994.193
- 2024: Rp2.811.449
- 2023: Rp2.742.476
- 2022: Rp2.512.539
- 2021: Rp2.484.041