Minggu, Juni 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

UMK Padang 2025 Resmi Naik Ikuti Besaran UMP Sumbar

Juni Fitra Yenti
Kamis, 12 Desember 2024 17:25
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi. (Freepik)

Ilustrasi. (Freepik)


Kabarminang.com – Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang naik 6,5 persen.

UMK Padang 2025 ini mengalami kenaikan Rp182.744,2 dibandingkan UMK Padang 2024 sebesar Rp 2.811.449,27.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, UMK Padang mengacu UMP Sumbar. Hal ini lantaran Kota Padang tidak memiliki Dewan Pengupahan.

“Makanya kita mengacu pada Provinsi. Di Sumbar yang ada Dewan Pengupahan hanya di provinsi dan kota boleh mengacu UMP,” kata Ferri dalam keterangannya, Kamis (12/12).

Menurut dia, Kota Padang tidak membentuk dewan pengupah karena jika UMK Padang ditetapkan maka besarannya tidak boleh dibawah UMP Sumbar.

“Jadi langsung kita pakai UMP saja dan penetapan UMK juga ditetapkan oleh gubernur,” katanya.

Sebelumnya, dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sumbar, Gubernur Mahyeldi menetapkan kenaikan 6,5 persen besaran UMP 2025 yakni menjadi sebesar Rp2.994.193,47.

Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: UMK Padang 2025

Berita Terkait

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku hingga Februari 2025

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

24 Mei 2025
Harga Gambir Sumbar Turun Drastis, Petani di Limapuluh Kota Terpuruk

Harga Gambir Sumbar Turun Drastis, Petani di Limapuluh Kota Terpuruk

13 Mei 2025
Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50 Persen Spesial Hari Kebangkitan Nasional

Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50 Persen Spesial Hari Kebangkitan Nasional

11 Mei 2025
Harga Kelapa Meroket Tajam, Menperin Ungkap Penyebabnya

Harga Kelapa Meroket Tajam, Menperin Ungkap Penyebabnya

4 Mei 2025
Tingkatkan Akses Wisata, KAI Sumbar Andalkan Tiga Layanan Kereta

Tingkatkan Akses Wisata, KAI Sumbar Andalkan Tiga Layanan Kereta

1 Mei 2025
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Mengaspal di Sumbar

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Mengaspal di Sumbar

30 April 2025
Next Post
Tapir Muncul di Pemukiman Warga di Pasaman Barat

Tapir Muncul di Pemukiman Warga di Pasaman Barat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

23 Juni 2025

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

23 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.