Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Beri Napas Lega bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera

Redaksi
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:55
in Ekonomi & Bisnis
Kondisi pascabanjir di Aceh Tamiang. Foto: LMI Zakat

Kondisi pascabanjir di Aceh Tamiang. Foto: LMI Zakat

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kabar baik bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. OJK resmi menetapkan perlakuan khusus dan keringanan kredit yang berlaku selama tiga tahun, mulai 10 Desember 2025, guna membantu debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban akibat bencana.

Kebijakan ini diberikan setelah asesmen OJK menunjukkan bahwa banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah Sumatera telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan menekan kemampuan bayar debitur.

Didukung Regulasi dan Dirancang untuk Meringankan Beban Warga

OJK menjelaskan bahwa relaksasi pembiayaan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mitigasi agar gangguan ekonomi akibat bencana tidak berkembang menjadi risiko sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas usaha.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).

Relaksasi Berlaku untuk Berbagai Jenis Lembaga Keuangan

Kebijakan ini tidak hanya menyasar perbankan, tetapi juga:

  • perusahaan pembiayaan
  • perusahaan modal ventura
  • lembaga keuangan mikro
  • penyelenggara fintech pendanaan (pinjaman online)

Dengan cakupan luas tersebut, semakin banyak debitur terdampak bencana yang bisa mendapatkan manfaat.

Ini Bentuk Keringanan yang Dapat Diterima Debitur

OJK menyampaikan beberapa bentuk perlakuan khusus yang diberikan, di antaranya:

  1. Penilaian Kualitas Kredit Berbasis Ketepatan Pembayaran

Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, kualitas kredit ditetapkan berdasarkan satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran. Skema ini membuat debitur tidak langsung turun kualitas kredit hanya karena terdampak bencana.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: acehbanjir sumbardebitur terdampak bencanaEkonomi Daerahkeringanan kreditlongsor sumateraOJKpembiayaanpemulihan ekonomiperbankanpinjolpojak 19 2022relaksasi kreditSumatera BaratSumatera Utara
ShareTweetPin

Berita Terkait

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Rp17.747 pada 17 September 2026

Rupiah Kembali Menguat, Segini Kurs Dolar AS Jumat Sore

2 Oktober 2026
Jengkol Turun, Inflasi Sumbar Ikut Tertahan

Jengkol Turun, Inflasi Sumbar Ikut Tertahan

2 Oktober 2026
Inflasi Sumbar September 2026 Naik 0,60 Persen, Harga Cabai Merah Jadi Penyumbang Terbesar

Inflasi Sumbar September 2026 Naik 0,60 Persen, Harga Cabai Merah Jadi Penyumbang Terbesar

1 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkapnya

1 Oktober 2026
Sempat Turun, Dolar Kembali Menguat ke Rp17.936

Sempat Turun, Dolar Kembali Menguat ke Rp17.936

1 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.595.000 per Gram Hari Ini

30 September 2026
Next Post
Bank Nagari Ambil Peran Sentral dalam Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Proyek Strategis Rp2,8 Triliun untuk Sumbar

Bank Nagari Ambil Peran Sentral dalam Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Proyek Strategis Rp2,8 Triliun untuk Sumbar

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

4 Oktober 2026

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

4 Oktober 2026

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

4 Oktober 2026

Kontingen Pencak Silat UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara 2 dan Harapan 2

Kontingen Pencak Silat UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara 2 dan Harapan 2

4 Oktober 2026

Ditinjau Wali Kota, Huntap Korban Bencana di Padang Panjang Ditargetkan Rampung 1 November

Ditinjau Wali Kota, Huntap Korban Bencana di Padang Panjang Ditargetkan Rampung 1 November

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.