Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman memutuskan hukuman terhadap Purnawirawan Polri Azman Yunus atas kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Padang Pariaman pada Rabu (20/11) pukul 16.30 WIB.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp1 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Kuasa Hukum Azman Yunus bernama Syamsulbahri mengatakan pihaknya setuju dengan putusan hakim.
“Setuju dengan putusan hakim. Hakim sudah mempertimbangkan kalau klien kami tidak berniat dan hanya dijatuhkan denda maksimal,” ungkap Syamsulbahri usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum, Wendri Firisa menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir terkait keputusan hakim tersebut. Ia mengungkapkan, hakim telah setuju dengan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa hanya saja hukuman yang diberikan hakim tidak sama dengan tuntutan.
“Keputusan hakim segera kami bawa ke pimpinan. Tiga hari setelah ini baru kami putuskan. Hakim memutuskan denda satu juta rupiah dengan subsider 2 bulan penjara. Sementara itu dalam tuntutan adalah tiga bulan penjara,” ungkap Wendri.
Diberitakan sebelumnya, Azman Yunus merupakan seorang purnawirawan Polri di Padang Pariaman. Ia dilaporkan oleh tim Paslon Jhon Kenedy Azis-Rahmad usai menanggalkan baliho di lingkungan sekolah tempat istrinya mengajar.