Kamis, Juli 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Padang Terancam 10 Tahun Penjara

Herru Iriawan
Rabu, 20 November 2024 18:40
in Hukum & Kriminal
Barang bukti penyelewengan BBM jenis Bio Solar di Padang.

Barang bukti penyelewengan BBM jenis Bio Solar di Padang.


Kabarminang.com – Dua pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang terancam 10 tahun penjara atas perbuatan mereka.

Diberitakan sebelumnya, kedua pria bernama Didi Suprianto (27) warga Pasar Laban dan Dodi Markos (39) warga Talawi Pasar Laban diciduk Satreskrim Polresta Padang pada Senin (18/11).

Kanit Tipidter Iptu Avif Mulya Pratama menyampaikan keduanya ditangkap usai pihak kepolisian mendapatan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Diketahui, pelaku menjual BBM tidak sesuai dengan peruntukkan yakni Didi menjual BBM kepada Dodi yang mana seharusnya BBM itu diperuntukan untuk kapal nelayan KM Khahar dan KM Sorga 02,” kata dia pada Rabu (20/11).

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit mobil L300 dan 33 jeriken BBM Bio Solar seberat 1 ton.

“Mereka telah melanggar Undang-undang Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diancam di atas 10 tahun penjara,” ujarnya.


Tags: Dermaga Pelabuhan TPIKota PadangPenyelewengan BBM subsidi

Berita Terkait

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

10 Juli 2025
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

10 Juli 2025
In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

9 Juli 2025
Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

9 Juli 2025
Bawa 14 Kg Sabu Tujuan Padang, Dua Pria Ditangkap di Kampar

Bawa 14 Kg Sabu Tujuan Padang, Dua Pria Ditangkap di Kampar

9 Juli 2025
Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun di Agam, Pria 58 Tahun Ditangkap

Setubuhi dan Cabuli Anak Kembar Usia 10 Tahun di Agam, Pria 58 Tahun Ditangkap

8 Juli 2025
Next Post
Pemko Payakumbuh Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional

Pemko Payakumbuh Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

7 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

3 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

27 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.