Kabarminang – Tiga orang tersangka inisial RP (41), RD (30) ES (30) ditangkap polisi di Payakumbuh di lokasi berbeda dengan barang bukti puluhan paket ganja dan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan penangkapan pertama di Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Payakumbuh, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 00.38 WIB. Tersangka ditangkap inisial RP (41), warga setempat.
“Dari tersangka ditemukan 27 paket sabu-sabu seberat 3,85 gram yang diduga akan diedarkan, tujuh helai plastik klip bening, sebuah ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun bernomor polisi BA 2888 MT,” tuturnya, Jumat (26/9).
Penangkapan selanjutnya di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, pada Kamis (25/9/2025). Pelaku ditangkap inisial RD (30).
“Dari RD kami menyita 19 paket sabu-sabu seberat 14,14 gram, satu paket ganja seberat 22,3 gram, dua timbangan digital, sebuah tas hitam, serta satu unit mobil Honda Civic hitam bernomor polisi BM 1949 LT,” sebutnya.
Selanjutnya di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditangkap ES dengan barang bukti ponsel yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika bersama RD.
“RD dan ES memiliki peran berbeda. RD berperan sebagai penjual, sedangkan ES bertugas membantu mengantar dan menjemput narkotika,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketiga tersangka mengakui barang bukti yang disita merupakan milik mereka. Saat ini, mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.