“Setelah itu uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku Rp12 juta rupiah, setelah itu pelaku berhenti dan turun dari mobil di tepi Jalan By Pass dan menyuruh korban untuk pergi. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dua unit sepeda motor juga diamankan petugas. Saat ini ketiga pelaku ditahan untuk proses hukum.
halaman 2 dari 2