Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tiga Pria di Padang Ditangkap Usai Peras Korban Rp18 Juta Modus Tuduh Berbuat Mesum

Herru Iriawan
Senin, 23 Desember 2024 16:43
in Hukum & Kriminal

Kabarminang.com – Tiga pria di Kota Padang ditangkap polisi atas dugaan pemerasan dengan modus menuduh korban berbuat mesum.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Salman Aloqri (23) warga Anak Air, Jefri Efendi (28) warga Padang Sarai dan Vio Refriadi (26) warga Bungo Pasang. Ketiganya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (22/12) di lokasi berbeda di Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, aksi pemerasan terjadi pada Minggu (6/12) sekira pukul 22.35 WIB di pinggir jalan kawasan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan. Saat itu korban inisial IHT (30) warga Nanggalo, dituduh berbuat mesum di atas mobil.

Kronologi kejadian berawal ketika korban bersama teman wanitanya turun dari mobil lalu datang beberapa orang pelaku dan langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke dalam mobil. Salah satu dari pelaku membawa korban menggunakan mobil tersebut.

“Korban dituduh oleh pelaku berbuat mesum dan meminta uang sejumlah Rp18 juta rupiah. Karna merasa ketakutan kemudian korban menghubungi orang tuanya agar mengirimkan uang tersebut,” ungkapnya.

Orang tua korban punĀ mengirimkan uang sejumlah Rp10 juta rupiah. Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk menarik uang Rp10 juta tersebut. Karna sudah limit penarikan kemudian pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang Rp2 juta rupiah ke teman wanita korban untuk dilakukan penarikan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Curi Kabel Listrik di Basko City Mall, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Curi Kabel Listrik di Basko City Mall, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

21 Mei 2025
Intip dan Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pemuda di Padang Dilaporkan ke Polisi

Intip dan Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pemuda di Padang Dilaporkan ke Polisi

21 Mei 2025
Tega! Pria 24 Tahun di Padang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tega! Pria 24 Tahun di Padang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

21 Mei 2025
Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 1 Sungai Geringging Laporkan Kasus ke Dinas Pendidikan dan Komnas HAM

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 1 Sungai Geringging Laporkan Kasus ke Dinas Pendidikan dan Komnas HAM

20 Mei 2025
Terungkap Modus Licik Oknum TU Lecehkan Siswi SMA di Padang Pariaman, Terancam 15 Tahun Penjara

Terungkap Modus Licik Oknum TU Lecehkan Siswi SMA di Padang Pariaman, Terancam 15 Tahun Penjara

20 Mei 2025
Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Siswi

Oknum TU SMA di Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Siswi

20 Mei 2025
Next Post
Kronologi Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Raya Padang-Solok

Kronologi Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Raya Padang-Solok

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

Ā© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

Ā© 2025 KabarMinang.com.