Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Penembak Polisi di Solok Selatan Diserahkan ke Kejari Padang

Juniar Gulo
Rabu, 19 Maret 2025 21:04
in Hukum & Kriminal
Tersangka penembak mantan Kasat Reskrim Solok Selatan dibawa ke Kejari Padang, Rabu (19/3). Foto: IST

Tersangka penembak mantan Kasat Reskrim Solok Selatan dibawa ke Kejari Padang, Rabu (19/3). Foto: IST


Kabarminang — Mabes Polri melimpahkan berkas perkara penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Rabu (19/3) pukul 15.00 WIB. Bersamaan dengan itu, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Padang.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Sugeng Hariadi, turut hadir memantau proses tahap II di Kejari Padang tersebut. Ia mengatakan bahwa pada persidangan nanti jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara tersebut ialah jaksa pada Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan dan Kejari Padang.

Kepala Kejari Solok Selatan, Akbar Ali, mengatakan bahwa penembakan itu terjadi pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, katanya, tersangka DI sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sedangkan korban merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Ia menjelaskan bahwa tersangka meminta tolong kepada korban terkait galian C di Solok Selatan, tetapi korban menolaknya sehingga terjadilah peristiwa tersebut.

“Tersangka disangkakan Pasal 340, 338 dan percobaan pembunuhan,” ucapnya di Kantor Kejari Padang.

Akbar Ali menginforasikan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor 41 pada 11 Maret 2025. Alasannya, kata Akbar Ali, kondisi Pengadilan Negeri Koto Baru tidak memungkin dan tidak kondusif.

Ia menuturkan bahwa dalam perkara itu terdapat barang bukti pada tahap II, antara lain satu unit mobil, satu senjata api, peluru, golok.

Ia menambahkan bahwa tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Anak Air Padang. Pihaknya akan menyiapkan berkas secepatnya untuk diserahkan ke pengadilan.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Hendri, mengatakan bahwa tersangka DI tidak menerima pasal yang disangkakan kepadanya.

“Di sendiri tidak ada niat merencanakan untuk menghilang nyawa seseorang. Itu emosi sesaat, spontan. Untuk golok itu pun, tersangka membawanya karena dia memiliki kebun,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa ia akan berusaha dalam persidangan akan mengungkapkan fakta yang seluas-luasnya.

 


Tags: padangSolok Selatan

Berita Terkait

2 Warga Riau Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Curi Sehelai Seng

2 Warga Riau Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Curi Sehelai Seng

4 April 2026
Maling yang Bobol Rumah Warga Pergi Mudik di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Maling yang Bobol Rumah Warga Pergi Mudik di Dharmasraya Ditangkap Polisi

4 April 2026
Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Next Post
Kronologi Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Padang-Bukittinggi, Korban Terpental

Kronologi Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Padang-Bukittinggi, Korban Terpental

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.