Jumat, April 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Disebut Dilepaskan Polisi, Benarkah?

Rendi Hakimi
Kamis, 8 Mei 2025 16:55
in Kabar Sumbar
Ilustrasi ruang tahanan. Ist

Ilustrasi ruang tahanan. Ist


Kabarminang – Polres Padang Pariaman disebut melepaskan seorang tersangka kasus pencabulan. Pelepasan tersangka tersebut dinilai berjalan tanpa prosedur yang layak.

Pengguna Facebook bernama Azwar Anas Aspila menuding bahwa penanganan kasus pencabulan di Polres Padang Pariaman tak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi tersebut akibat pergantian pejabat di bagian terkait.

“Sejak berganti Kanit PPA-nya, proses hukum kasus pencabulan memble,” tulis Anas di akun Facebook miliknya pada Selasa (6/5).

Anas menambahkan bahwa tersangka yang sempat ditahan tersebut dilepaskan dengan alasan penangguhan. Penahanan ditangguhkan karena kondisi kesehatan dan umur lanjut usia. Menurutnya, penangguhan tersebut cacat prosedural lantaran administrasi belum lengkap.

Ia menegaskan bahwa jika memang tidak terbukti bersalah, seharusnya Polres Padang Pariaman mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk kejelasan hukum.

Penjelasan Polres Padang Pariaman

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, membenarkan ada penangguhan penahanan tersangka kasus pencabulan. Tersangka berinisial IB, berumur 72 tahun.

“Tersangka ini setiap hari mengeluh sakit karena usianya terbilang telah uzur. Jika tidak ada pendamping, jangankan untuk aktifitas berat, buang air besar saja sudah harus dibantu,” ujar Reggi, Kamis (8/5).

Reggy membantah penangguhan penahanan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut IB layak diberi penangguhan penahanan karena telah memenuhi syarat yang ditentukan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPencabulan Padang PariamanPolres Padang Pariaman

Berita Terkait

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Padang Pariaman Jalin Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Padang

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Padang Pariaman Jalin Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Padang

10 April 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor MBG, Dorong Pangan Lokal dan Percepatan Sertifikasi SPPG

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor MBG, Dorong Pangan Lokal dan Percepatan Sertifikasi SPPG

10 April 2026
Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Teken Kerja Sama PSEL, Sampah Diolah Jadi Listrik

Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Teken Kerja Sama PSEL, Sampah Diolah Jadi Listrik

10 April 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Ujian Dinas dan UPKP untuk 36 ASN dengan Metode CAT

Pemko Payakumbuh Gelar Ujian Dinas dan UPKP untuk 36 ASN dengan Metode CAT

10 April 2026
Ketua TP-PKK Padang Panjang Salurkan Bantuan Rp31 Juta untuk Korban Kebakaran di Tanah Hitam

Ketua TP-PKK Padang Panjang Salurkan Bantuan Rp31 Juta untuk Korban Kebakaran di Tanah Hitam

10 April 2026
Next Post
Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Limapuluh Kota, Urat Nadi Tangan Korban Putus

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Limapuluh Kota, Urat Nadi Tangan Korban Putus

8 April 2026

Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Polisi Selidiki Penyebab Dua Remaja di Solok Gantung Diri

9 April 2026

Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

SMA di Solok Buka Suara soal Siswinya yang Tewas Gantung Diri

9 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.