Kabarminang — Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat. Polisi menyerahkan tersangka setelah menuntaskan tahap prapenuntutan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher, mencincang bagian tubuh, hingga memakan daging korban.
Hal itu disampaikan Rido Pradana, penuntut umum perkara tersangka pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan baru-baru ini. Rido menerangkan bahwa polisi menyerahkan tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 28 Juli 2025 sehingga berkas perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Selasa (14/8). Polisi juga menyerahkan barang buktinya. Dengan begitu, secara yuridis, kewenangan tersangka telah beralih dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum,” ujar Rido.
Rido menyampaikan bahwa perbuatan tersangka telah cukup bukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, kata Rido, tersangka dapat diperiksa dan diadili di pengadilan untuk membuktikan kesalahannya.
“Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara tersangka ke pengadilan untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan tersangka,” ucap Rido.
Rido menerangkan bahwa dalam perjalanannya, berkas perkara tersangka beberapa kali dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang disertai petunjuk dan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik agar berkas perkara tersangka memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materil, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Terakhir, penyidik Polres Pesisir Selatan memeriksakan kejiwaan tersangka berdasarkan petunjuk jaksa peneliti untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan secara sadis hingga memakan sisa potongan daging dari tubuh korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut disimpulkan bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya,” ujar Rido.
Untuk kepentingan penuntutan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) KUHAP, pihaknya menahan tersangka selama dua puluh hari di Rutan Kelas II B Painan. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Painan untuk dapat segera diperiksa dan diadili.