Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Holy Adib
Senin, 18 Agustus 2025 21:59
in Hukum & Kriminal
Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat pada Selasa (14/8). Foto: Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat pada Selasa (14/8). Foto: Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan


Kabarminang — Polisi menyerahkan tersangka pemutilasi dan pemakan daging manusia di Pesisir Selatan ke kejaksaan negeri setempat. Polisi menyerahkan tersangka setelah menuntaskan tahap prapenuntutan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher, mencincang bagian tubuh, hingga memakan daging korban.

Hal itu disampaikan Rido Pradana, penuntut umum perkara tersangka pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan baru-baru ini. Rido menerangkan bahwa polisi menyerahkan tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 28 Juli 2025 sehingga berkas perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Selasa (14/8). Polisi juga menyerahkan barang buktinya. Dengan begitu, secara yuridis, kewenangan tersangka telah beralih dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum,” ujar Rido.

Rido menyampaikan bahwa perbuatan tersangka telah cukup bukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, kata Rido, tersangka dapat diperiksa dan diadili di pengadilan untuk membuktikan kesalahannya.

“Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara tersangka ke pengadilan untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan tersangka,” ucap Rido.

Rido menerangkan bahwa dalam perjalanannya, berkas perkara tersangka beberapa kali dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang disertai petunjuk dan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik agar berkas perkara tersangka memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materil, untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Terakhir, penyidik Polres Pesisir Selatan memeriksakan kejiwaan tersangka berdasarkan petunjuk jaksa peneliti untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, yang diduga melakukan pembunuhan secara sadis hingga memakan sisa potongan daging dari tubuh korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut disimpulkan bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya,” ujar Rido.

Untuk kepentingan penuntutan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) KUHAP, pihaknya menahan tersangka selama dua puluh hari di Rutan Kelas II B Painan. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Painan untuk dapat segera diperiksa dan diadili.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kanibalisme di Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanMutilasi di Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

Bank Nagari Kucurkan CSR Pendidikan Rp2,34 Miliar, Pemprov Sumbar Terima Dividen Rp122,188 Miliar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.