Rido mengatakan bahwa jika dokter menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa, pihaknya tidak bisa melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu terjadi, kata Rido, kasus dugaan pembunuhan itu dihentikan di tahap penyidikan di kepolisian.
Sebelumnya, Tim penyidik Polres Pesisir Selatan dan tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Kamis (12/6) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Bobi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka memasak dan memakan daging korban.
Korban merupakan Periwisata (34), warga Surantih, Kecamatan Sutera, sedangkan tersangka merupakan warga Teluk Bakung, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang. Korban merupakan penganggur, sedangkan pelaku merupakan pekerja kafe. Kerangka dan tengkorak korban ditemukan dalam bak kamar mandi bekas bangunan sarang burung walet di Bukit Ransam, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, pada Sabtu (5/4) pagi. Bangunan sarang burung wallet itu berada di belakang kafe.
Polisi kemudian menangkap Bobi pada Minggu (6/4) di sebuah rumah di Jalan Pincuran Madam, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Bobi mengaku membunuh korban seorang diri. Pembunuhan itu terjadi dalam kamar yang ditempati Bobi di Kafe Karisma Bukit Ransam pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Bobi menceritakan peristiwa itu bermula dari cekcok mulut. Awalnya Periwisata masuk ke kamar Bobi untuk meminjam uang Rp400 ribu. Bobi menolak memberikan pinjaman dengan alasan tidak ada uang. Lalu, Periwisata dan Bobi ribut mulut. Bobi kemudian menganiaya Periwisata hingga meninggal. Bobi mengaku membunuh Periwisata dengan menggunakan kayu balok.Setelah memastikan Periwisata meninggal, Bobi menggorok lehernya dengan menggunakan parang dan memutilasi tubuh korban. Selanjutnya, Bobi memindahkan tubuh korban yang sudah terpotong-potong ke dalam bak mandi.