Kabarminang — Polisi sudah menetapkan Karolus Bago (34) sebagai tersangka pembunuh dua wanita yang mayat mereka ditemukan di perkebunan sawit PT BPSJ SS I Madiak di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka tadi malam,” kata Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, kepada Kabarminang.com pada Minggu (22/6).
Pihaknya menjerat Karolus dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Faisal menceritakan bahwa Karolus tiba di Kantor Polres Solok Selatan pada Sabtu (21/6) dini hari setelah ditangkap di Padang pada Jumat (20/6) malam. Setelah tiba di kantor polres, katanya, Karolus menjalani pemeriksaan intensif.
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam saksi terkait dengan dugaan pembunuhan tersebut. Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa beberapa saksi lainnya.
Faisal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, Karolus diduga membunuh kedua wanita itu dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang antara pelaku dan salah satu korban. Meski demikian, kata Faisal, penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui hubungan dan interaksi antara korban dan terduga pelaku.
“Kami pastikan seluruh motif dan kronologi kejadian ini akan diungkap secara terang benderang. Kami akan terus bekerja maksimal hingga semua fakta terungkap. Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Faisal.
Pihaknya menahan Karolus di tahanan Kantor Polres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.