Kabarminang – Terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, resmi dieksekusi secara administratif dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada Senin (27/10/2025). Pemindahan dilakukan setelah vonis hukuman mati terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bisa dilakukan secara instan. Ada prosedur hukum dan administratif yang harus ditempuh sebelum eksekusi dilakukan.
“Eksekusi mati di Indonesia bukan proses yang bisa dilakukan serta-merta. Ada mekanisme yang harus dijalankan, mulai dari pemberitahuan kepada keluarga terpidana hingga penetapan waktu oleh Kejaksaan Agung,” jelas Wendri, Rabu (29/10).
Ia memastikan bahwa selama masa tunggu, In Dragon tetap mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana, termasuk pendampingan spiritual dan perlakuan manusiawi.
“Kami menghormati hak-hak hukum terpidana, tetapi negara juga berkewajiban memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Nia Kurnia Sari merupakan, perempuan ditemukan tewas terkubur di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Desember 2024 lalu.
“Vonis mati ini bukan balas dendam, tapi keadilan yang sudah lama ditunggu,” ujar salah satu kerabat korban yang ditemui usai sidang vonis beberapa waktu lalu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut kasus ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan tragedi sosial yang meninggalkan trauma di masyarakat.
















