Kabarminang — Polisi menangkap tiga terduga maling di sebuah kamp buruh di perusahaan sawit di Kecamatan Silaut Pesisir Selatan, pada Jumat (27/3/2026) pukul 21.00 WIB. Dua orang di antara mereka diduga kuat maling yang membobol 14 rumah selama libur lebaran, sedangkan satu orang lagi merupakan terduga pencuri kotak infak.
Kepala Polsek Lunang Silaut, AKP Tri Sukra Martin, mengatakan bahwa terduga maling rumah ialah IN (29 tahun) dan AN (19 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya beradik kakak dan merupakan buruh panen perusahaan sawit. Sementara itu, seorang lagi, katanyam berinisial AL (22 tahun), buruh pabrik perusahaan sawit.
“IN dan AN diduga kuat pencuri 14 rumah yang ditinggalkan pemilik untuk mudik selamat libur lebaran kemarin. Namun, hingga kini baru tiga pemilik korban yang melapor ke polsek. Saya mengimbau pemilik rumah lainnya untuk melapor ke polsek agar kasus pencurian itu diproses secara hukum,” ujar Martin pada Senin (30/3/2026).
Martin mengatakan bahwa dari IN dan AN, pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah tablet merek NextFun beserta pengecas dan tasnya; sebuah ponsel Android merek Vivo Y04S; dan sebuah tas berisi berbagai merek rokok.
Martin menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan rumah lain yang dibobol IN dan AN.
Sementara itu, kata Martin, AL terekam kamera pengintai mengambil kotak infak di Mesjid Ar Royyan di Nagari Sungai Sirah pada Kamis (18/3/2026).
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia kehabisan bensin motornya. Lalu, dia masuk masjid dan mengambil isi kotak infak,” ucapnya.
Martin mengatakan bahwa pihaknya menjerat ketiga terduga maling itu dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, ketiga orang itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.














