Fatmiyeti berharap proses banding yang ditempuh jaksa dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.
“Kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Namun yang tidak boleh berhenti adalah perhatian kita terhadap hak-hak anak dan perempuan,” tuturnya.
Menanti Putusan Banding
Kuasa hukum korban, Yohanas Permana, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Pariaman, namun menaruh harapan besar pada proses banding yang kini ditempuh jaksa penuntut umum.
“Kami menghormati kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun karena jaksa telah menyatakan banding, tentu kami berharap proses di tingkat selanjutnya dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan secara komprehensif,” ujar Yohanas.
Ia mengatakan, sejak awal pihaknya konsisten mengawal perkara ini dengan pendekatan hukum yang terukur dan berbasis pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar berat-ringannya hukuman, tetapi bagaimana sistem hukum memberi perlindungan maksimal kepada anak yang berada dalam kondisi rentan. Korban adalah anak berkebutuhan khusus, dan dampak psikologis yang dialaminya nyata,” katanya.
Menurut Yohanas, proses banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji kembali pertimbangan dan konstruksi putusan.
“Kami percaya setiap jenjang peradilan memiliki independensi dan objektivitasnya masing-masing. Kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional, tanpa membangun narasi yang berlebihan, demi memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” tutupnya.
Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban merupakan remaja disabilitas dengan keterbatasan kognitif.
Korban yang saat itu berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali di rumahnya sendiri di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman.
“Setiap kali kejadian, ibunya sedang bekerja di ladang. Pelaku sering masuk ke rumah dan melakukan perbuatannya. Berdasarkan pengakuan korban, ini terjadi sampai lima kali,” ungkap Samsul (56), paman korban.















