Sabtu, April 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Terciduk Dini Hari di Kafe Karaoke Padang, 14 Wanita Diamankan

Redaksi
Jumat, 2 Mei 2025 14:43
in Kabar Sumbar
Satpol PP Padang merazia salah satu kafe pada Jumat (2/5) dini hari.

Satpol PP Padang merazia salah satu kafe pada Jumat (2/5) dini hari.


Kabarminang – Petugas Satpol PP Padang mengamankan belasan wanita di salah satu kafe lantaran diduga melanggar norma-norma dan aturan yang berlaku pada Jumat (2/5) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Pemerintah Daerah (Kabid PPPD) Satpol PP Padang, Rio Ebu Paratama mengatakan bahwa pihaknya menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada Jumat dini hari.

“Petugas menyisir tempat hiburan dan kefe yang operasionalnya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, salah satunya Kafe Golden. Kafe ini dilaporkan warga karena masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB, melampaui batas waktu operasional yang diizinkan,” kata Rio.

Ia menjelaskan, saat petugas sampai di lokasi ternyata kafe karaoke tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian membubarkan aktivitas dan mengamankan 14 wanita di kafe terbut. Mereka dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dibina.

Rio menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya penegakan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan termasuk jam operasional untuk menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


Tags: Kafe Karaoke PadangKota PadangSatpol PP Padang

Berita Terkait

Diskominfo Payakumbuh Perkuat Budaya Kerja Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Diskominfo Payakumbuh Perkuat Budaya Kerja Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

18 April 2026
Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Andalas, Ini Tanggapan Wali Kota Padang

Wali Kota Padang Tegaskan ASN Tidak Libur Penuh, WFH Diterapkan Bergiliran

18 April 2026
Irigasi Anai II Aktif, Pariaman Panen Raya dan Siapkan Teknologi Drone untuk Petani

Irigasi Anai II Aktif, Pariaman Panen Raya dan Siapkan Teknologi Drone untuk Petani

18 April 2026
Hiburan Malam Orgen Tunggal di Pasaman Dibatasi, Pornoaksi dan Miras Dilarang

Hiburan Malam Orgen Tunggal di Pasaman Dibatasi, Pornoaksi dan Miras Dilarang

18 April 2026
Bupati Dharmasraya Dorong Solusi Keadilan Pengelolaan Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Bupati Dharmasraya Dorong Solusi Keadilan Pengelolaan Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

18 April 2026
Bupati JKA Lobi Hutama Karya, Dorong UMKM Padang Pariaman Masuk Rest Area Tol

Bupati JKA Lobi Hutama Karya, Dorong UMKM Padang Pariaman Masuk Rest Area Tol

18 April 2026
Next Post
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pariaman Hari Ini, Apakah Berpotensi Tsunami?

Gempa Guncang Padang Panjang, Terasa hingga Bukittinggi dan Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.