Selain itu, kata Mavio, dari DK, tim menyita 1 alat pres plastik, uang Rp1,4 juta, 1 tumpuk plastik bening dalam lemari, 1 dompet berisi Rp1 juta, 1 ponsel Samsung A16, 1 ponsel iPhone 16, 1 kartu ATM BRI dan buku rekening BRI, serta 2 timbangan digital.
“Total barang bukti yang diamankan dari DK berjumlah 927,27 gram sabu-sabu, 184 butir pil ekstasi, 1,939 kg ganja, dan 1,180 kg sabu-sabu diduga palsu,” ujar Mavio.
Kepada petugas gabungan, kata Mavio, DK mengaku sebagai pengedar dan menjual narkoba di Agam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Mavio menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus itu. Meski demikian, pihaknya akan menyelidiki setiap informasi tentang dugaan keterlibatan anggota TNI untuk memastikan kebenarannya.
Di tempat terpisah, Komandan Korem 032/WBR, Brigjen TNI Mahfud, mengatakan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas anggota TNI yang terbukti terlibat.
Ia menambahkan baha TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 032/WBR serta memerangi peredaran narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.














