Kabarminang – Masyarakat Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, menolak rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB). Mereka menyampaikan aspirasi itu dalam audiensi dengan Bupati Tanah Datar di rumah dinas Indo Jolito, Batusangkar, pada Senin (15/9/2025).
Audiensi yang berlangsung pukul 16.00–18.00 WIB itu dihadiri Bupati Tanah Datar, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Asisten II, Kepala Dinas Pertanian, Wali Nagari Pandai Sikek, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), serta tokoh masyarakat. Pertemuan itu difasilitasi Tenaga Ahli Bupati yang membidangi percepatan pembangunan geotermal.
Dalam forum tersebut, warga melalui Wali Nagari, KAN, BPRN, dan tokoh adat menyatakan penolakan total terhadap pembangunan geothermal. Mereka menilai proyek geotermal berisiko mengancam lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Selain itu, muncul kekhawatiran terhadap dampak ekologis, sosial, dan hukum yang akan ditimbulkan.
Mahdi Latief Damsir, perwakilan BPRN Pandai Sikek, menegaskan bahwa penolakan itu berlandaskan prinsip FPIC (free, prior, and informed consent).
“Masyarakat punya hak menentukan masa depan tanah ulayatnya. Kami sudah berada pada tahap consent, yaitu menolak. Tidak ada lagi ruang tawar-menawar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
FPIC atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan merupakan prinsip hukum internasional yang memberikan hak kepada masyarakat adat untuk menolak proyek di wilayah kelolanya. Prinsip itu mencakup hak bebas dari paksaan, hak didahulukan sebelum proyek dimulai, hak atas informasi yang lengkap, dan hak memberikan atau menolak persetujuan.
Menurut Latief, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menerima aspirasi tersebut dengan terbuka. Ia berjanji akan menyampaikan langsung suara masyarakat kepada pemerintah pusat.
Masyarakat berharap sikap tegas mereka menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan energi. Bagi mereka, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.