Warga tersebut juga menyoroti pola penertiban atau inspeksi mendadak (sidak) yang selama ini dilakukan aparat kepolisian di kawasan tersebut.
Ia mengklaim petugas kerap datang ketika lokasi penambangan sudah ditinggalkan para pekerja. Kondisi itu membuat penertiban dinilai belum menyentuh aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
“Saat polisi datang melakukan sidak, lokasi yang didatangi itu biasanya sudah kosong dari penambang dan kegiatan operasionalnya sudah selesai,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam sejumlah kegiatan penertiban, petugas biasanya hanya menemukan sarana penunjang penambangan seperti pondok yang telah ditinggalkan.
Menurutnya, penyitaan alat berat ekskavator juga pernah dilakukan dalam penindakan di kawasan tersebut. Namun, ia menyebut informasi mengenai proses hukum terhadap alat berat maupun pihak yang terlibat tidak banyak diketahui masyarakat.
Kondisi itu, kata dia, kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa penertiban yang dilakukan belum memberikan efek jera terhadap aktivitas penambangan ilegal.
“Penertiban memang lumayan sering dilakukan, tetapi terkesan hanya mendatangi tempat yang sudah mati atau ditinggalkan penambangnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang disebut berlangsung di kawasan Sungai Talampuang tersebut.
















