Kabarminang – Sejumlah warga menolak tambang batu bara yang berada di tanah ulayat di kawasan Nagari Balai Sinayan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, milik PT Pesisir Prima Coal (PPC).
Di tengah penolakan itu, satu unit alat berat telah masuk ke lokasi yang direncanakan untuk kegiatan pertambangan.
Penghulu Kaum Suku Sikumbang Balai Sinayan Lumpo, Syapri Herpindo (63), bergelar Datuak Gamuak, mengatakan, kawasan yang direncanakan menjadi area pertambangan diperkirakan mencapai 400 hektare dan lokasinya berada di tanah ulayat kaum Balai Sinayan Lumpo, yang di sekitarnya juga terdapat persawahan milik warga dan berada dekat dengan permukiman.
“Sekarang sudah ada masuk satu alat berat, namun saat ini masih diawasi oleh warga agar tidak melakukan penambangan,” katanya kepada Sumbarkita, Senin (17/8/2026).
Ia melanjutkan, apabila aktivitas tambang itu berlanjut akan membawa kerugian bagi masyarakat.
Ia mengatakan, keberatan masyarakat telah disampaikan ketika pihak perusahaan melakukan sosialisasi. Kendati demikian, pada sosialisasi berikutnya, masyarakat yang hadir saat itu hanya sekitar 10 persen warga di daerah tersebut.
“Yang 10 persen menyetujui tambang tersebut, kami ragu terhadap yang menyetujui itu, karena warga tidak ada yang tahu kapan, di mana dan siapa saja yang diundang. Tiba-tiba ada pernyataan yang menyatakan bahwa masyarakat telah setuju,” tuturnya.
Ia menambahkan, warga khawatir aktivitas pertambangan nantinya berdampak terhadap sawah dan perkampungan yang berada di sekitar kawasan tersebut.















