“Saya dan warga Sinayan Lumpo dengan tegas menolak tambang tersebut karena akan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sikap keberatan masyarakat telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 10 Juli 2026. Ia menyebut, dirinya juga mempertanyakan bagaimana proses perizinan dapat berjalan setelah masyarakat menyampaikan penolakan dalam sosialisasi pertama.
“Entah bagaimana caranya dia bisa mendapatkan izin sedangkan kami dan semua masyarakat telah menolak saat dia melakukan sosialisasi pertama kepada kami,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut kepada PT Pesisir Prima Coal (PPC) mengenai status perizinan, keberadaan ekskavator di lokasi, serta tanggapan perusahaan atas keberatan masyarakat tersebut. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
















