“Selain itu, AD mencuri uang ibunya Rp600 ribu dengan cara membobol lemari ibunya,” tutur Agung.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu AD, kata Agung, pihaknya menangkap pemuda tersebut dan membawanya ke Markas Polres Pasaman Barat. Pihaknya menahan AD untuk mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkistis yang lebih parah lantaran AD telah berkali-kali melakukan perbuatan serupa.
“Penyidik masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya saat mengamuk,” tutur Agung.
Agung menambahkan bahwa ibu AD meminta kepada polisi untuk memproses hukum anaknya karena pemuda itu sudah sering mengamuk di rumah. Karena itu, pihaknya menahan AD dan menjeratnya dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, kata Agung, AD terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Ibu pelaku berterima kasih kepada polisi karena polisi sudah menahan anaknya,” ucap Agung.















