Berdasarkan laporan tersebut, kata Andrio, pihaknya memanggil AD dan AL ke markas polres pada Rabu (18/2/2026) untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan intensif serta gelar perkara, pihaknya menetapkan kedua saudara kandung itu sebagai tersangka penganiaya.
“Setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya ditahan di rutan mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Andrio.
Andrio mengatakan bahwa pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.















