Kabarminang – Sebanyak 309 pekerja di Sumatera Barat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), angka tersebut menempatkan Sumbar sebagai provinsi dengan jumlah PHK terbanyak keempat di Pulau Sumatera selama lima bulan pertama tahun ini.
Jumlah pekerja yang terdampak PHK di Sumbar masih berada di bawah Sumatera Selatan yang mencatat 920 pekerja, Sumatera Utara sebanyak 906 pekerja, serta Riau dengan 376 pekerja. Sementara itu, angka PHK di Sumbar tercatat lebih tinggi dibandingkan Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan selama periode Januari hingga Mei 2026.
Data yang diunduh dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (26/6/2026), menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak di Indonesia.
Selama lima bulan pertama 2026, sebanyak 5.044 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan atau sekitar 21,49 persen dari total pekerja yang mengalami PHK secara nasional.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.113 pekerja pada Januari, 1.775 pekerja pada Februari, 1.301 pekerja pada Maret, 795 pekerja pada April, dan 60 pekerja pada Mei.
Posisi kedua ditempati Banten dengan total 2.596 pekerja terdampak PHK. Rinciannya meliputi 660 pekerja pada Januari, 691 pekerja pada Februari, 516 pekerja pada Maret, 639 pekerja pada April, dan 90 pekerja pada Mei.
Dalam abstraksi yang dipublikasikan Kemenaker disebutkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja terkena PHK terbanyak selama Januari hingga Mei 2026.
















