Kabarminang – Provinsi Sumatera Barat disebut akan diusulkan sebagai daerah istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Kamis (24/4) lalu menyebut, ada sebanyak enam daerah yang mengajukan jadi daerah istimewa, termasuk Sumbar, Solo dan Cirebon. .
“Sampai dengan April 2025, kami mendapat banyak pekerjaan rumah. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
Provinsi Sumbar diusulkan berganti nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau atau DIM. Usulan ini diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Menurut Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar, ada sejumlah alasan atau pertimbangan yang dinilai layak menjadikan provinsi itu sebagai Daerah Istimewa Minangkabau.
“Pertama acuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang di dalamnya terdapat poin Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” katanya, dikutip Antara, Senin (5/5).
Selain itu, sistem kekerabatan matrilineal, yaitu garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu yang dianut oleh masyarakat Minangkabau, menjadi salah satu ciri khas yang dianggap sebagai keistimewaan. Menurut mantan Wali Kota Padang ini, sistem seperti ini hanya ditemukan di tiga tempat di dunia, dan salah satunya berada di Sumatera Barat.
Dari segi sejarah, Fauzi menyebut tanah Minangkabau memiliki hubungan erat dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain karena wakil presiden pertama Mohammad Hatta berasal dari Sumbar, Kota Bukittinggi juga pernah menjadi pusat pemerintahan saat masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.