Kabarminang – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp298,5 juta untuk renovasi ruang kerja Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy menuai kritik dari kalangan akademisi. Anggaran tersebut dinilai tidak mencerminkan prioritas yang tepat di tengah upaya pemulihan daerah pascabencana.
Pakar Hukum Tata Negara dan Keuangan Negara, Beni Kurnia Illahi, menilai proyek penataan fasilitas untuk Wakil Gubernur tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana.
Menurut Beni, pemerintah daerah seharusnya lebih memfokuskan anggaran pada pemulihan fasilitas publik dan bangunan yang terdampak bencana daripada memperbaiki fasilitas pejabat.
“Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pemeliharaan dan pemulihan bangunan yang terdampak bencana, namun tindakan nyata itu belum merata. Anggaran fasilitas pejabat di tengah kondisi darurat ini sangat melukai hati rakyat,” kata Beni pada Selasa (9/6/2026).
Akademisi Universitas Bengkulu itu juga menyoroti aspek perencanaan anggaran yang dinilainya bermasalah. Menurutnya, tahap perencanaan merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena menentukan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Ia menilai besarnya pagu anggaran renovasi tersebut berpotensi mencerminkan kegagalan dalam penyusunan prioritas belanja daerah. Perencanaan yang tidak tepat, kata dia, dapat memicu pemborosan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Beni menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan penggunaan anggaran secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Sesuai aturan, pengelolaan anggaran harus efisien dan memperhatikan rasa keadilan. Kegagalan dalam perencanaan akan melahirkan pemborosan, bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, Beni menilai kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan amanat Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas pejabat tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, terdapat dua kemungkinan yang melatarbelakangi munculnya anggaran renovasi tersebut. Pertama, adanya inisiatif dari kepala daerah sendiri yang menginginkan peningkatan fasilitas kerja. Kedua, usulan berasal dari birokrasi yang berupaya menyenangkan pimpinan.
“Jika ini kemauan kepala daerah, artinya pemimpin tidak memiliki empati. Namun jika ini inisiatif birokrasi, tujuannya hanya untuk menyenangkan pejabat yang jelas menyalahi tugas pelayanan publik,” tuturnya.
Beni menambahkan, di tengah dorongan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah pusat, belanja untuk fasilitas pejabat seharusnya menjadi hal yang paling akhir diprioritaskan. Ia meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan anggaran agar tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.















