Selasa, Agustus 12, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sri Mulyani Teken PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas

Lisa Septri Melina
Senin, 11 Agustus 2025 19:46
in Nasional
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Instagram@smindrawati)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Instagram@smindrawati)


Kabarminang – Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan aturan baru tentang efisiensi anggaran, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Dilihat Sumbarkita dari kemenkeu.go.id, PMK 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 5 Agustus 2025.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” kata peraturan itu dikutip dari bagian menimbang poin a.

Kemudian dalam pasal BAB II Pasal 3 ayat 1 dijelaskan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga, menteri keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.

Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.

“Jenis belanja sebagaimana dimaksud adalah belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis BAB II pasal 3 poin 3.

Daftar 15 Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang terdampak efisiensi:

a. Alat tulis kantor

b. Kegiatan seremonial

c. Rapat, seminar, dan sejenisnya

d. Kajian dan analisis

e. Diklat dan bimtek

f. Honor output kegiatan dan jasa profesi

g. Percetakan dan souvenir

h. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

i. Lisensi aplikasi

j. Jasa konsultan

k. Bantuan pemerintah

I. Pemeliharaan dan perawatan

m. Perjalanan dinas

n. Peralatan dan mesin

o. Infrastruktur

Aturan ini juga berbunyi bahwa Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan Presiden.


Tags: efisiensi anggaranSri Mulyani

Berita Terkait

Ini Daftar 6 Kodam Baru yang Diresmikan Prabowo Beserta Nama Panglimanya

Ini Daftar 6 Kodam Baru yang Diresmikan Prabowo Beserta Nama Panglimanya

10 Agustus 2025
Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

10 Agustus 2025
Viral Fenomena Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT ke-80 RI

Viral Fenomena Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT ke-80 RI

2 Agustus 2025
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional HUT ke-80 RI

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional HUT ke-80 RI

2 Agustus 2025
Menyambut HUT ke-80 RI, Ini Jadwal dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Menyambut HUT ke-80 RI, Ini Jadwal dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

31 Juli 2025
Imbas Gempa Rusia, 10 Wilayah di Indonesia Berpotensi Tsunami

Imbas Gempa Rusia, 10 Wilayah di Indonesia Berpotensi Tsunami

30 Juli 2025
Next Post
Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Razia Malam di Payakumbuh, Satpol PP Diadang Pria Diduga Anggota TNI

Razia Malam di Payakumbuh, Satpol PP Diadang Pria Diduga Anggota TNI

10 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Ribuan Perantau Minang di Jakarta Pulang Kampung Hari Ini

Ribuan Perantau Minang di Jakarta Pulang Kampung Hari Ini

16 Maret 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Tangis Haru Ibunda Nia Usai Vonis Mati Dijatuhkan kepada In Dragon

Ibu Nia Dilaporkan ke Polda Sumbar Atas Dugaan Penghinaan Pengacara In Dragon

5 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.