Kabarminang – Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan aturan baru tentang efisiensi anggaran, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Dilihat Sumbarkita dari kemenkeu.go.id, PMK 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 5 Agustus 2025.
“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” kata peraturan itu dikutip dari bagian menimbang poin a.
Kemudian dalam pasal BAB II Pasal 3 ayat 1 dijelaskan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga, menteri keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.
Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
“Jenis belanja sebagaimana dimaksud adalah belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis BAB II pasal 3 poin 3.
Daftar 15 Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang terdampak efisiensi:
a. Alat tulis kantor
b. Kegiatan seremonial
c. Rapat, seminar, dan sejenisnya
d. Kajian dan analisis
e. Diklat dan bimtek
f. Honor output kegiatan dan jasa profesi
g. Percetakan dan souvenir
h. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
i. Lisensi aplikasi
j. Jasa konsultan
k. Bantuan pemerintah
I. Pemeliharaan dan perawatan
m. Perjalanan dinas
n. Peralatan dan mesin
o. Infrastruktur
Aturan ini juga berbunyi bahwa Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan Presiden.