Azumar mengatakan bahwa kondisi itu membuat keluarga khawatir terhadap kemungkinan dampak yang akan dialami korban dalam jangka panjang. Pihaknya mencemaskan hal itu karena ada luka dalam pada bagian kepala, yang dapat berdampak pada otak; luka dalam pada telinga; dan luka dalam pada kemaluan.
Di sisi lain, kata Azumar, pihaknya mendatangi sekolah dan melaporkan dugaan pengeroyokan itu. Ia menyebut bahwa sekolah menanggapi laporan itu dengan melakukan mediasi di sekolah dengan pihak-pihak terkait sebagai upaya perdamaian pada Jumat (2/10/2026). Mediasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Padang Panjang, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan wakil kesiswaan. Ia dan istrinya serta orang tua dari siswa terduga pengeroyok juga hadir dalam pertemuan tersebut.
“Dalam mediasi itu diajukan untuk damai. Keluarga pelaku juga mengakui kesalahan anak mereka dan siap menanggung biaya pengobatan korban,” ucap Azumar.
Akan tetapi, kata Azumar, pihaknya ingin proses hukum tetap berjalan agar para siswa terduga pengeroyok mendapatkan efek jera. Pertimbangan lain pihaknya menolak berdamai tersebut ialah kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak jangka panjang dari luka yang dialami korban.
Sebelumnya, kata Azumar, pihaknya melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Padang Panjang pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 12.17 WIB. Ia menyebut bahwa pihaknya menerima nomor register tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/X/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.
Azumar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan dan memilih menyerahkan penyelesaian perkara ke proses hukum.
“Kami tetap melanjutkan proses hukum. Untuk hasil akhirnya, kami serahkan kepada putusan hukum,” ujar Azumar.



















