Jumat, Desember 12, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Syarat Lolos SKD CPNS 2024!

Juni Fitra Yenti
Kamis, 7 November 2024 10:06
in Nasional
SKD CPNS Pemko Padang, Rabu (6/11).

SKD CPNS Pemko Padang, Rabu (6/11).


Kabarminang.com – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi bagian penting yang harus dilalui bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Diketahui, seleksi kompetensi bidang computer assisted test calon pegawai negeri sipil atau SKD CAT CPNS berbasis komputer di sejumlah instansi masih berlangsung dan akan berakhir pada Kamis, 14 November 2024.

Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan SKB tambahan non-CAT jika instansi yang dilamar mengadakan. Lantas, apa saja syarat lolos SKD CPNS 2024

Pelamar tidak hanya harus melampaui passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2024 untuk bisa mengikuti SKB. Agar bisa melanjutkan ke tahap SKB, peserta SKD wajib memenuhi dua syarat utama.

1. Memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Nilai ambang batas adalah standar minimum yang harus kamu capai pada setiap komponen tes SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ini berbeda tergantung pada formasi yang kamu lamar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” bunyi Diktum Kesebelas Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: CPNS 2024SKD CPNS 2024

Berita Terkait

KLH Segel Sementara Lokasi Tambang di Sumbar, Bukaan Terbengkalai dan Tanpa Reklamasi Diduga Picu Banjir

KLH Segel Sementara Lokasi Tambang di Sumbar, Bukaan Terbengkalai dan Tanpa Reklamasi Diduga Picu Banjir

12 Desember 2025
Data Terbaru Korban Bencana Sumatra: 1.211 Orang Meninggal dan Hilang, Terbanyak di Agam

Data Terbaru Korban Bencana Sumatra: 1.211 Orang Meninggal dan Hilang, Terbanyak di Agam

10 Desember 2025
Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

8 Desember 2025
Data Bencana Sumatera Terkini: 1.200 Meninggal dan Hilang, 156 Ribu Rumah Rusak di 52 Daerah

Data Bencana Sumatera Terkini: 1.200 Meninggal dan Hilang, 156 Ribu Rumah Rusak di 52 Daerah

8 Desember 2025
Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

6 Desember 2025
Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 846 Orang Meninggal, 547 Masih Hilang

Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 846 Orang Meninggal, 547 Masih Hilang

5 Desember 2025
Next Post
Tegur Lampu Mobil yang Silau, Pemuda Asal Solok Dianiaya Pemilik Mobil

Tegur Lampu Mobil yang Silau, Pemuda Asal Solok Dianiaya Pemilik Mobil

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Tanpa Identitas Diduga Coba Bunuh Diri dari Atap Masjid di Solok

Pria Tanpa Identitas Diduga Coba Bunuh Diri dari Atap Masjid di Solok

9 Desember 2025

Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 776 Orang Meninggal, 564 Masih Hilang

39 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

7 Desember 2025

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

6 Desember 2025

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

8 Desember 2025

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

5 Desember 2025

Krisis Air Bersih Melanda Padang, Perbaikan Intake PDAM yang Rusak Dikebut

Krisis Air Bersih Melanda Padang, Perbaikan Intake PDAM yang Rusak Dikebut

6 Desember 2025

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

26 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.